Sumber : KOMPASTV
ARREDIONS – Pemerintah Amerika Serikat resmi memblokir media sosial asal China, TikTok muali Minggu (19/1/2025) atau sehari sebelum pelantikan Presiden terpilih AS, Donald Trump. Pemblokiran di pastikan Usai Mahkamah Agung (MA) AS menolak banding terhadap putusan undang-undang yang mewajibkan pemilik tiktok , ByteDance menjual Platform tersebut.
Perminggu pagi, ada terdapat sekitar 170 juta penguna tiktok di AS tidak bisa menggunakan media sosial tersebut. Tiktok juga tidak lagi tersedia di apple store dan Google Play. Tak hanya TiTok Goole Juga menghentikan beberpa aplikasi lainnya.
Mereka juga mengatakan, Pemerinta China bisa memata-matai warga AS dengan menggunakan perangkat lunak TikTok. Kekhawatiran ini terjadi karena China sebagai negara asal TikTok menerapkan undang-undang keamanan nasional yang mengharuskan setiap organisasi bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.
Perusahaan TikTok, ByteDance juga dilanda kontroversi karena beberapa karyawan terbukti mengakses data dua jurnalis pengguna TikTok secara tidak sah pada Desember 2022.
Baca Juga : Seluruh Mentri Yang Ada Dalam Kabinet Merah Putih Telah Lapor LHKPN
#amerika #tiktok #pemerintachina #
Leave a Reply