Sumber : KOMPASTV
ARREDIONS – Mentri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan pemerintah tengah mengupayakan pemanfaatan tanah bekas korupsi yang di sita oleh negara untuk program 3 juta rumah rakyat. Menurut Ara, sapaan akrabnya, saat ini pemerintah sedang mengkaji dan menyusun regulasi terkait hal tersebut. Tanah koruptor yang di sita oleh negara akan digunakan untuk perumahan rakyat.
Asal sesuai aturan, itu yang akan kita lakukan, saya tegas kan itu akan di lakukan, kata Ara saat mengunjungi perumahan Buana Cicalengka Raya 2, Kampung Nunuk, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/12/2024). meskipun baru tiga bulan menjabat sebagai mentri, Ara mengaku sudah di dukung oleh ekosistem yang baik dalam upaya merealisasikan dalam program perumahan rakyat.
Saya baru tiga bulan jadi menteri, tapi sudah didukung ekosistem yang baik. Fungsi kita sebagai fasilitator bisa memberikan banyak peluang dan kesempatan pada banyak pihak, termasuk dalam upaya mewujudkan perumahan rakyat, ujar Ara. Ara menambahkan, untuk mencapai pelayanan publik, Presiden Prabowo telah meminta agar birokrasi dipangkas, tetapi peraturan tetap di perketat. Jangan terlalu banyak birokrasi, tapi pegang aturan, jelasnya.
Ara juga mengingatkan kepada para pengusaha atau pengembang yang diberi amanah untuk membangun perumahan rakyat agar bertanggung jawab dalam pelayanan dan fasilitas yang disediakan. Pengusaha yang bertanggung jawab akan panjang usahanya. kalau tidak bertanggung jawab akan panjang usaha nya. kalu tidak bertanggung jawab, pasti usaha itu akan hancur. siapa yang mau percaya? tegasnya.
Baca Juga : Kabar Duka Pagi Ini, Kebakaran Di Senen Mengakibatkan Korban Dan Merengun Nyawa
#programrumahrakyat #bekaskorupsi #pelayananpublik
Leave a Reply