Jaksa Yang Menilap Uang Korban Atas Kasus Robot Trading Fahrenhit Rp 11,5 Miliar

Sumber: KOMPASTV

ARREDIONS Mantan jaksa penuntut umum berinisial AZ ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka suap usai menilap uang berupa barang bukti korban perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenhit senilai Rp 11.5 miliar.

Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Feberuari, yaitu satu orang oknum, jaksa yang berinisial AZ telah di tetapkan sebagai tersangka, kata Kajati Jakarta Patris Yusrian Jaya, dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.

AZ yang pada saat itu yang masih menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat, yang bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian barang bukti besar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban perkara kasus robot trading Fahrenheit.

Namun, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS justru melakukan pendekatan sekaligus membujuk AZ untuk menggembalikan yang tersebut seluruhnya.

Baca juga : Prabowo Jamu 50 Pengusaha Besar Dari AS Dengan menarik investasi dan membangun kepercayaan investor

#mantanjaksa #investasibodong #pidanakorupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *