Sumber : KOMPASTV
ARREDIONS – Menko Polhukam 2019-2024, Mahfud MD berbicara sejumlah isu mulai dari Denda Damai Koruptor, Sekjen PDIP Hasto jadi tersangka KPK hingga Vonis Harvey Moeis. Hal ini disampaikan Mahfud saat ditemui di Jakarta pada Kamis (26/12/2024). Mahfud mengkeritik tegas pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terkait pengampunan korupsi lewat denda damai. Menurut Mahfud, denda damai hanya berlaku bagi tindak pidana ekonomi, bukan korupsi. Tidak hanya itu Mahfud juga komentari vonis Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai vonis terdakwa Harvey Moeis masih belum setimpal dengan perbuatannya dalam kasus korupsi timah. Dia juga menyatakan bahwa vonis tersebut belum adil jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus megakorupsi yang mencapai Rp300 triliun itu. Terlebih, menurutnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kerugian negara ratusan triliun itu bukan lagi potensial lost, tetapi sudah riil.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret merugikan keuangan negara, bukan potensi merugikan perekonomian negara, ujarnya di akun Instagram. Di lain sisi, eks Ketua MK ini juga mengaku heran terhadap tuntutan JPU terhadap Harvey hanya meminta untuk dipidana selama 12 bulan dengan uang pengganti Rp210 miliar. Akhirnya hakim memutus dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar, tambahnya.
Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara, pungkasnya.
Baca Juga : Respon Jokowi Soal Kenaikan PPN 12 %, Pemerintah Sudah Berhitung
#dendadamaikoruptor #kasuskorupsi #merugikannegara
Leave a Reply