Sumber : KOMPASTV.
ARREDIONS Komisi Pemberantasan Korupsi menggangapi Sekretaris Jendral PDI-P Hasto Kristiyanto yang menegaskan tidak tidak terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan, bahwa Hasti memiliki hak untuk mengemukakan pendapatnya.
Sehat Itu Pilihan, Yuk Mulai dari Sekarang
Meski demikian, ia meminta pernyataan Hasto Tersebut diuji di persidangan. Saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi yang baik bila argumentasi itu diuji pada saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti, ujar Terssa.
Sayangi Tubuhmu, Mulai Hidup Sehat dari Hari Ini
Tessa mengatakan, dalam persidangan, Hasto tidak hanya dapat menyampaikan bantahan kepada hakim, tetapi dia juga di harapkan dapat menghadirkan bukti untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatan Hasto dirinya disangkakan melanggar uud pasal 21 nomor 31 tahun 1999 atas pemberantasan tindakpidana korupsi yang telah di ubah dengan UUD nomor 20 tahun 2001 serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Baca juga : PDI-P Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini Soal Keterlibatan Ahok Dalam Korupsi Pertamina
#kasussuap #hasto #pemberantasankorupsi
Leave a Reply