KPK Di Tuduh Terlalu Terburu-buru Mengajukan Bukti Atas Penetapan Hasto Sebgai Tersangka

Sumber : KOMPASTV

ARREDIONS Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK) di nilai terlalu terburu-buru atas pengajuan bukti dari penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Pernyataan ini di sampaikan dari kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang beberapa saat sebelum sidang praperadilan Hasto, menggugat status tersangka dari KPK yang di mulai dari Pengadilan Negri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terdapat beberapa catatan, yang tentu kami memlihat bahwa bukti yang di ajukan sebelum nya ini sangat terburu-buru atau bisa kami katakan bahawa ini tidak cukup bukti, ujar dari Ronny, kepada media. Pihak nya menguji aspek bahwa formal yang di tempuh KPK dalam menetapkan Hasto menjadi tersangka dugaan suap bersama eks kader dari PDI-P Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Lalu Ronny juga mengatakan, perkara pelaku yang terkait dalam suap Harun Masiku sudah di proses Hukum, diuji, dikonfrontir, dan tidak terdapat bukti yang terkait Harun Masiku. Tentu nya kami akan menguji hal tersebut dan sekali lagi bahwa ini sebenarnya sudah di persidangkan, ya rekan-rekan, kata Ronny.

Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang di berikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga : Kejanggalan Penggeledahan Di Desa Kohod, Saksi dan Barang Bukti Di Hilangkan

#kpk #kasussuap #hasto #tersangkakpk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *