Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang Sudah Di Pecat Karena Ikut Tersere Kasus Buntut Pagar Laut

Sumber : KOMPASTV

ARREDIONS – Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Petahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa dari pihaknya telah memberikan sanksi pemecatan dari jabatan dan sanksi yang sangat berat kepada delapan pegawai yang ikut dalam kasus pagar laut yang ada di Tanggerang.

Beberapa aparat yang di pecat merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggerang. Hal ini disampaikan Nasron dalam rapat antra kementrian ATR/BPN dan Komisi II DPR Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Kita memberikan sanksi berat terkait pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat pada keenam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nasron juga mengatakan, delapan orang tersebut benar-benar sudah di periksa dan benar-benar sudah di beri sanksi yang sangat berat.

Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya perlu menunggu, surat keputusan (SK) terbit. Tinggal peroses peng-SK-an, sanksi nya dan penarikan dari mereka yang terlibat dari jabatan nya tersebut.

Baca juga : Klarifikasi Dari Pihak Google Tentang Turun nya Dollar Ke Rupiah Menjadi 8 Ribu

#pemecatan #pagarlaut #sanksiberat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *