Sumber : KOMPASTV
ARREDIONS – Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tanggerang terus menyita perhatian publik. Pagar Laut di Tanggerang ini membentang melintasi 6 kecamatan tanpa di ketahui dengan jelas tujuan dan kepemilikan nya.
Kehadiran pagar laut misterisus ini pun dikeluhkan para penalayan yang memiliki pekerjaan menangkap ikan menjadi terganggu dengan ada nya pagar laut yang menghalangi para nelayan untuk bekerja. Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak langsung dari pagar laut tersebut.
Selain itu keberadaan pagar laut ini juga berdampak kepada ekosistem laut di bagaian wilayah tersebut. Usut punya usut keberadaan pagar laut ini sudah memiliki setifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di terbitkan oleh kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ART/BPN).
Meski begitu , Nasron tidak menyebutkan siapa pemilik dari masing masing perusahaan tersebut. Kalu saudara-saudara ingin tau siapa yang menjadi pemilik PT tersebut , silahkan cek ke Administrasi Hukum Umum(AHU).
#pagarlaut #paranelayan #memilikisertifikat
Leave a Reply