Sumber : KOMPASTV
ARREDIONS – Ganjil-Genap di Jakarta tidak di berlakukan pada hari libur nasional Isa Miraj dan Perayaan Tahun Baru Imlek. Karena Ganji-Genap di tiadakan untuk tanggal 27 sampai dengan 29 Januari 2025, ungkap dari Kepala Dinas Perhubungan. Minggu (19/1/2025).
Didalam aturan tersebut dituliskan bahwa ganjil genap memang tidak diberlakukan untuk setiap hari Sabtu, Minggu, dan libur nasinoal yang di tetap kan oleh dengan keputusan dari Keperesidenan yang susdah di putuskan.
Selain itu, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Agama, Mentri Ketenagakerjaan, dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Kemudian, surat keputusan bersama berkaitan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Dan di ketahui sebelum nya ada potensi long weekend atau libur panjang dari hari Minggu, 26 hingga Rabu, 29 Januari 20254.
#ganjilgenap #liburnasional #keputusanbersama
Leave a Reply