Sumber : KOMPASTV
ARREDIONS – Sejumlah Warga Di Cinere, Kota Depok , divonis membayar sekitar Rp 40 Miliar untuk pengembangan perumahan berinisal M. Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung ini muncul setelah terjadi polemik panjang terkait izin pembangunan jembatan yang menghubungkan dua lahan pembangunan perumahan. Heru, salah satu yang tergugat, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari rencana M untuk membangun perumahan yang di kenal dengan nama CGR.
Lahan tanah yang di pakai untuk proyek pembangunan tersebut berdekatan di rumah tempat tinggal Heru, salah seorang warga. Ada 20 % luas tanah dari totoal lahan yang berada di wilayah RW mereka, sedangkan sisa nya terletak di kelurahan Pangkalan Jati. Heru mengatakan, itu tanah nya sebagian ada di wilayah RW kami, yang ada di perumahan ini. Sebagian lagi ada di wilayah kelurahan lain, nama nya Pangkalan Jati, Yang di namakan Perbatasan, ujar Heru Kepada media pada hari Jumat (20/12/2024).
Di Pangkalan Jati, merupakan lahan yang di miliki M untuk di gunakan sebagai pembangunan perumahan yang berkisar 80 % luas nya. Heru juga menegaskan bahwa mereka bersedia mendukung pembangunan tersebut jika kedua lahan di Cinere dan Pangkalan Jati tidak di hubungkan dengan jembatan. Kemudian Heru mengatakan lagi, kita tidak mau di hubungkan dikarenakan nanti akan jadi ada jalan akses kemana-mana (untuk umum). ya, jalan di komplek kita itu kan yang kita rawat dari sejak dulu, sejak dari awal kita sudah merawat dan menjaga nya sendiri, jelas Heru.
Dan negoisasi antara warga dan pihak M yang di mulai sejak awal tahun 2023 lalu ternyata tidak berjalan mulus. Akan tetapi pihak M terus saja bersikeras untuk membangun jembatan agar akses jalan dari kedua lahan dapat terhubung, yang memicu gugatan terhadap Heru dan sembilan warga lainya, serta Badan Keuangan Daerah Depok, di Pengadilan Negri Depok.
Baca Juga : Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Mendapatkan Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
#pengembanganperumahan #lahantanah #memicugugatan
Leave a Reply